AL-QUR’AN DAN HADIS SEBAGAI LANDASAN MODERASI BERAGAMA DI INDONESIA
Keywords:
Qur’an Hadis, Moderasi BeragamaAbstract
Penelitian ini mengkaji Al-Qur'an dan Hadis sebagai landasan teologis dan normatif bagi konsep moderasi beragama (wasathiyyah) di Indonesia. Moderasi beragama didefinisikan sebagai sikap dan pandangan yang seimbang, adil, dan toleran dalam praktik keagamaan, guna menghindari ekstremisme dan radikalisme. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis konten terhadap literatur keagamaan, artikel, dan kebijakan pemerintah.
Penelitian menemukan bahwa landasan moderasi beragama bersumber kuat dari ayat-ayat Al-Qur'an, seperti firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 143 yang menegaskan umat Islam sebagai "umat yang pertengahan" (ummatan wasathan), serta Surah Al-Hujurat ayat 13 yang menekankan pentingnya saling mengenal (ta'aruf) di tengah keberagaman. Selain itu, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan landasan kuat, seperti anjuran untuk tidak berlebih-lebihan dalam beragama.
Konsep ini diimplementasikan di Indonesia melalui dua pendekatan utama: Tafsir Maudhu’i (interpretasi tematik) yang mengumpulkan ayat-ayat terkait untuk membangun kerangka moderasi, serta Tafsir Maqashidi (interpretasi tujuan) yang menekankan pada tujuan syariat Islam, yaitu menciptakan kemaslahatan umat. Implementasi ini tercermin dalam berbagai program pemerintah, khususnya Kementerian Agama, serta praktik organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dengan pendekatan "Islam Nusantara" dan Muhammadiyah dengan "Islam Berkemajuan."
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an dan Hadis tidak hanya menjadi sumber ajaran, tetapi juga alat metodologis untuk menyelesaikan tantangan internal dan eksternal, seperti intoleransi, penyebaran hoaks, dan politisasi agama. Moderasi beragama yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis merupakan strategi efektif yang krusial untuk menjaga kerukunan, persatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah masyarakat yang majemuk.