ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN KAJIAN TENTANGKESADARAN HUKUM PERNIKAHAN MASYARAKAT CIBALIUNG(Studi kasus Desa Mendung-Kec Cibaliung)
Kata Kunci:
Perkawinan, Hukum, administrasi.Abstrak
Pencatatan Perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan di Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, Sebagian masyarakat kurang menyadari akibat dari pernikahan yang tidak tercacat sesuai dengan administrasi pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan masih banyak rakyat di Kecamatan Cibaliung yang belum sadar aturan dalam mengurus administrasi pencatatan perkawinan dan kurang memahami dampak dari mengabaikan administrasi perkawinan sehinga perlu di adakanya penyuluhan dari Instansi terkait sehingga Faktor-faktor yg mempengaruhi kesadaran rakyat terhadap administrasi pencatatan perkawinan artinya masyarakat kurang memahami pentingnya administrasi pencatatan perkawinan serta menganggap cukup pernikahan menurut kepercayaan saja. Sebagian rakyat yang kurang mampu secara ekonomi merasa terbebani dengan biaya administrasi pencatatan pernikahan serta membuat repot pada prosedurnya sebagai akibatnya lebih memilih menikah legal menurut kepercayaan saja dan enggan buat pada proses.